Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menyebutkan bahwa mutasi dan rotasi, bisa dilaksanakan sebelum pengumuman direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning atau sesudahnya.
Namun untuk posisi calon sekwan akan diambil salah satu dari tiga yang diusulkan karena sudah ada jawaban dari pimpinan dewannya. Hal itu akan menjadi pertimbangan kuat bagi Bupati Kuningan, H. Acep Purnama maupun Baperjakat.
Bupati Kuningan, H. Acep Purnama ketika dikonfirmasi permasalahan mutasi dan rotasi di akhir masa jabatannya yang tinggal 3 bulan lagi menegaskan bahwa hal tersebut tengah berproses sebagaimanamestinya. (Iyan Irwandi/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News