Harhubnas, PT KAI Daop 3 Cirebon Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas di 14 Perlintasan Sebidang

- 20 September 2023, 16:29 WIB
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama stakeholder perhubungan melaksanakan sosialisasi secara serempak di 14 perlintasan sebidang yang berlokasi di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Indramayu, Rabu (20/9/2023).
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon bersama stakeholder perhubungan melaksanakan sosialisasi secara serempak di 14 perlintasan sebidang yang berlokasi di Kota Cirebon, Kabupaten Brebes dan Kabupaten Indramayu, Rabu (20/9/2023). /Iskandar Kabar Cirebon /

Adapun dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api. Sementara sesuai PM Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Top Markotop di Pondok Gede Bekasi, Bakso Tarmo dan Bakso Tebet Bisa Dicoba

Wilayah Kota Cirebon terdapat 11 Pintu perlintasan sebidang resmi yang dijaga oleh petugas KAI Daop 3 Cirebon, untuk angka kecelakaan di pintu perlintasan sebidang semester I tahun 2023 terdapat 3 kali kecelakaan Kendaraan menemper KA dengan korban meninggal 3 orang.

Tidak hanya itu, kecelakaan di pelintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tapi juga dapat merugikan PT KAI. Tidak jarang perjalanan KA menjadi terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang. Untuk menekan angka kecelakaan dan korban, maka masyarakat diharapkan dapat lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan.

"Pintu pelintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api agar tidak terganggu pengguna jalan lain, seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4," ujar Imam Prasetyo, Kasubdit Pencegahan dan Penegakan Hukum Direktorat Keselamatan Perkeretaapian.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah