KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan pada Senin, 25 September 2023.
Penertiban tersebut dilakukan pada aspek konten atau materi APS yang mengandung unsur ajakan atau kampanye. Baik dalam bentuk tulisan, simbol ajakan mencoblos, kalimat kampanye, dan yang lainnya.
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat Bawaslu, Nurul Fajri mengatakan, ada dua kriteria utama dalam penertiban ini, yaitu dari segi materi dan konten.
Secara konten, APS tidak diperbolehkan saat ini karena masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November sesuai PKPU.
"Selain itu, penertiban juga dilakukan berdasarkan lokasi pemasangan APS seperti tiang listrik, pohon, atau tempat umum lainnya yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum," katanya.
Menurut Fajri, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan.
Baca Juga: Dinkes Kabupaten Cirebon: TBC Bukan Penyakit Biasa, Segera Obati
Bawaslu telah menginventarisir APS yang diduga melanggar, dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan dan PKD tingkat kelurahan.