Dinilai Curi Start: Bawaslu Kota Cirebon Tegas! Tertibkan Ratusan APS Kampanye yang Marak di Jalanan Cirebon

- 25 September 2023, 19:13 WIB
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang dianggap curi start kampanye, Senin (25/9/2023
Bawaslu Kota Cirebon tertibkan APS yang dianggap curi start kampanye, Senin (25/9/2023 /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cirebon melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan pada Senin, 25 September 2023.

Penertiban tersebut dilakukan pada aspek konten atau materi APS yang mengandung unsur ajakan atau kampanye. Baik dalam bentuk tulisan, simbol ajakan mencoblos, kalimat kampanye, dan yang lainnya.

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi, Masyarakat Bawaslu, Nurul Fajri mengatakan, ada dua kriteria utama dalam penertiban ini, yaitu dari segi materi dan konten.

Baca Juga: Lolos Kualifikasi Jabar, Tiga Siswa SMA Negeri 7 Cirebon Ini Melaju ke Student Athletics Championship Nasional

Secara konten, APS tidak diperbolehkan saat ini karena masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye akan dimulai pada 28 November usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November sesuai PKPU.

"Selain itu, penertiban juga dilakukan berdasarkan lokasi pemasangan APS seperti tiang listrik, pohon, atau tempat umum lainnya yang berkaitan dengan regulasi ketertiban umum," katanya.

Menurut Fajri, penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui beberapa tahapan.

Baca Juga: Dinkes Kabupaten Cirebon: TBC Bukan Penyakit Biasa, Segera Obati

Bawaslu telah menginventarisir APS yang diduga melanggar, dengan melibatkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di tingkat kecamatan dan PKD tingkat kelurahan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x