Bawaslu Kota Cirebon Imbau Bacaleg Tidak Kampanye Sebelum Waktunya

- 29 Agustus 2023, 20:43 WIB
Anggota Bawaslu Kota Cirebon telah dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Sabtu (19/8/2023).
Anggota Bawaslu Kota Cirebon telah dilantik oleh Ketua Bawaslu RI, Sabtu (19/8/2023). /IST /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengimbau kepada bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk tidak kampanye sebelum waktunya.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu Kota Cirebon telah menerbitkan surat imbauan kepada partai politik.

Di dalam surat tertanggal 29 Agustus 2023 itu, Bawaslu mengimbau kepada parpol peserta Pemilu 2024 serta pihak-pihak terkait dalam melaksanakan aktivitas sosialisasi dan pendidikan politik dalam bentuk apapun, yang dilaksanakan sebelum masa kampanye Pemilu 2024 agar tidak memuat unsur kampanye.

Baca Juga: Pentingnya Demand Dalam Membuat Konten, Healing dan Staycation Kata Kunci yang Populer Pasca Pandemi

Selain itu, dalam hal pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar memperhatikan Surat Imbauan Bawaslu RI Nomor 530/PM.00/K1/07/2023 dan Surat Imbauan KPU RI Nomor 765/PL.01.6-SD/05/2023.

"Kami mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilu, yang salah satunya dengan menaati tahapan," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Devi menambahkan, karena saat ini belum memasuki tahapan masa kampanye, sehingga diimbau tidak melakukan aktivitas yang bersifat kampanye. Termasuk dalam hal pemasangan APS.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Murmer di Semarang Utara, Ada Pilihan Bakso Maliki dan Bakso Cinta Pelajar

"Misalnya, dalam pemasangan APS itu belum boleh berisi pesan ajakan memilih. Baik melalui tulisan maupun simbol seperti tanda coblos. Begitu juga aktivitas serupa di media sosial," katanya.

Melalui imbauan yang disampaikan, Devi berharap, parpol maupun bacaleg bisa mengambil langkah tepat jika telah memasang APS yang berisi pesan kampanye.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x