KABARCIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah menegaskan, Bacaleg di Kota Cirebon masih ada yang memasang alat peraga sosialisasi (APS) berupa ajakan untuk mencoblos. Hal ini, menurutnya, jelas merupakan pelanggaran karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.
"Ada alat peraga sosialisasi yang sudah ada berupa ajakan (mencoblos), ajakan tersebut dengan berupa simbol ada yang pakai kalimat ajakan, ataupun nomor yang pakai pakunya, itu sudah termasuk pelanggaran," ujar Devi saat membuka rapat koordinasi pengawasan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2024, Jumat (8/9/2023), di salah satu hotel di Kota Cirebon.
Menurutnya, pihaknya telah menginstruksikan agar APS yang 'berbau kampanye' itu untuk diinventarisasi.
"Kemudian kita koordinasi dengan Satpol PP untuk menindaklanjuti APS yang berbau kampanye tersebut," ungkapnya.
Ia menambahkan, Bawaslu juga telah mengirimkan surat imbauan yang dikirimkan ke KPU dan partai politik yang berisi agar peserta Pemilu jangan dulu melakukan kampanye.
"Harus disesuaikan dan kembali pada norma untuk tidak ada unsur kampanyenya," ungkapnya.
Devi juga mengatakan, Bawaslu ingin memastikan semua persyaratan administrasi para Bacaleg sebelum ditetapkan KPU ke dalam DCT, sudah sesuai dengan norma KPU.
"Kami tidak ingin lagi ada proses yang kurang baik seperti yang terjadi di Pemilu 2019 lalu, saat itu ada pelanggaran administrasi di mana tidak dipatuhi dengan baik. Sejatinya kegiatan berdemokrasi itu akan sederhana dan mudah, tapi jika berpikir sebaliknya ya akan sulit," ungkapnya.