Banyak APS Berbau Kampanye Belum Dicopot Parpol, Bawaslu Kota Cirebon: Tertibkan!

- 25 September 2023, 20:36 WIB
Bawaslu Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu yang melanggar aturan.
Bawaslu Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi peserta Pemilu yang melanggar aturan. /IST /

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang mengandung unsur kampanye. Selain itu, APS yang dipasang di tempat yang dilarang juga ditertibkan. 

Bawaslu menilai, APS yang mengandung unsur kampanye belum boleh dipasang karena saat ini belum masuk tahapan kampanye.

Bawaslu dan Satpol PP sendiri dibagi dalam dua titik untuk menertibkan APS tersebut, kemudian mulai melakukan penertiban di sekitar Kantor Bawaslu, setelah itu menyebar dan menyisir ke sejumlah jalan protokol di Kota Cirebon untuk mencari baliho berbagai ukuran untuk ditertibkan. APS yang ditertibkan di antaranya milik beberapa politisi, baik bakal calon anggota legislatif (bacaleg) kota, provinsi maupun pusat.

Baca Juga: Swiss-Belhotel Cirebon Ajak Private Course Center Kolaborasi untuk Kembangkan Minat Anak

Baliho berbagai ukuran yang ditertibkan salah satunya yang berada kawasan Jalan Evakuasi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Di sana, APS yang mengandung unsur kampanye, seperti nomor urut, tanda paku diambil.

Selain itu, APS yang berada di pohon juga ikut diturunkan, karena melanggar aturan tata letak. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, tim pertama yang melakukan penertiban yakni di wilayah Kesambi, Pekalipan dan Kejaksan. Sementara sisanya melakukan penertiban di wilayah Harjamukti dan Lemahwungkuk.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Enak di Kenjeran Surabaya, Silakan Coba Bakso Enjoy dan Bakso Ronggolawe

"Penertiban APS yang ada unsur kampanyenya, seperti ajakan mencoblos, pilih atau ada yang gambar pakunya di nomor yang sudah dicantumkan," kata Devi.

Devi menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian sosialisasi atau upaya pencegahan dari Bawaslu Kota Cirebon selama satu minggu. Menurutnya, saat ini, peserta Pemilu hanya boleh memasang APS sesuai norma yang ada. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x