Ia mengklaim, bahwa dari 32 karyawan yang mengadukan masalah tersebut, lima di antaranya sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur, pengajuan pengunduran diri dan mengisi job clear apa yang menjadi tanggungjawabnya.
"Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan bipartid," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan karyawan di putus kontrak kerja secara sepihak oleh PT PJN dan mengadukan nasibnya ke Law Office QMS Partner.
Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti mengatakan, selain di putus kerja secara sepihak, PT PJN juga menahan dokumen seperti ijazah dan BPKB.
“Ini alasannya tidak jelas, sudah di PHK secara sepihak, ijazah dan BPKB ditahan. Ini merupakan pelangaran. Karena mereka butuh dokumen tersebut untuk mencari kerja kembali,” ujar Qorib.
Selain itu, kata Qorib, PT PJN melakukan PHK sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Apakah karena kinerja yang tidak bagus atau karena ada tindakan yang merugikan perusahan.(Fanny)