PT PJN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

- 5 Oktober 2023, 08:53 WIB
PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. /Iskandar Kabar Cirebon /

"Kami tidak mewajibkan itu (ijazah). Tapi menyampaikan, bekerja di sini menyerahkan ijazah itu sebagai syarat. Kita bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan kalau pun sudah tidak bekerja boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada," ujarnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Ngetop di Kota Palangka Raya, Ada Gado Gado Happy dan Gado Gado Suramadu

Ia pun mengakui, bahwa jaminan ijazah yang dilakukan perusahaannya tidak ada dalam regulasi undang-undang.

"Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena disini perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual," katanya.

Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra mengatakan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Murmer di Kota Banjarmasin, Ada Gado Gado Nabil dan Gado Gado Raysa

"Kerugian secara sistem ada. Namun pada saat interview perusahaan menitipkan kepada karyawan bahwa harus menjaga barang tersebut sehingga menjadi pertanggungjawaban karyawan," bebernya.

Hendra menampik soal adanya potongan gaji karyawan untuk menutupi kerugian perusahaan mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 800 ribu.

"Mungkin saya belum sampai ke sana. Saya belum kroscek kembali," ucapnya.

Baca Juga: Dari Mulai Gagalnya Pembangunan Hutan Kota Majalengka - Tujuh Perusahaan Tak Penuhi Persayaratan & Kena Sanksi

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x