Dari Mulai Gagalnya Pembangunan Hutan Kota Majalengka - Tujuh Perusahaan Tak Penuhi Persayaratan & Kena Sanksi

- 5 Oktober 2023, 05:00 WIB
ILUSTRASI Hutan Kota Majalengka
ILUSTRASI Hutan Kota Majalengka / ANTARA/Arif Prada

KABARCIREBON - Gagalnya pembangunan arboretum di bekas lahan Pasar Lawas Majalengka yang akan dibangun tahun ini tidak hanya diakibatkan gagal lelang, juga terdapat sedikitnya tujuh perusahaan yang memasukan penawaran dalam proyek senilai Rp12 miliaran tersebut diprediksi tidak memenuhi persyaratan, bahkan ada dugaaan terkena sanksi.

Berdasar keterangan dari Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, meski terdapat satu perusahaan pemenang tender.

Namun, untuk enam perusahaan lainnya itu gagal mendapat pengerjaan proyek Hutan Kota Majalengka, karena dari masing-masing perusahaannya tidak dapat memenuhi berbagai persyaratan.

Baca Juga: Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Angka Kemiskinan Ekstrem

Dari enam perusahaan yang mengajukan penawaran dan diperkirakan tidak memenuhi persyaratan itu adalah CV Ananda Putra dengan angka penawaran Rp11.016.948.611.

Akan tetapi, untuk perusahaan tersebut dari pihak penitia menemukan ketidaklengkapan persyaratan, yakni personel pelaksana pekerjaan taman atau landscape tidak dilampirkan riwayat hidup atau referensi pekerjaan.

Sedangkan CV Bermuara Abbadi dengan angka penawaran Rp 10.418.765.413, namun pihak panitian pengadaan menemukan pengalaman kerja untuk pelaksana pekerjaan taman atau landscape atas nama Agus Prihatin kurang dari dua tahun.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon: Komisioner KPU Idealnya 5 Orang

CV Eka Jaya Abdi dengan nilai penawaran Rp 10.300.101.596, ternyata hanya SKTnya yang dilampirkan pelaksana lapangan pekerjaan jembatan.

Selain itu, ada Panen Tapu Jaya nilai penawaran lelangnya mencapai Rp 9.275.314.332, perusahaan ini berdasar pada klatifikasi ke lapangan atau pemberi dukungan didapat kusen alumunium dinyatakan tidak sah karena PT Nuansa Alumunium sudah tidak beroperasi sejak tahun 2020.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x