Dari Mulai Gagalnya Pembangunan Hutan Kota Majalengka - Tujuh Perusahaan Tak Penuhi Persayaratan & Kena Sanksi

- 5 Oktober 2023, 05:00 WIB
ILUSTRASI Hutan Kota Majalengka
ILUSTRASI Hutan Kota Majalengka / ANTARA/Arif Prada

Kemudian PT Eka Makmur dengan penawaran Rp 9.742.050.366 namun dukungan baja ringan tidak lengkap dengan lisensi dan hasil uji laboratorium tidak melampirkan sertifikat hasil dan sertifikat TKDN

Baca Juga: PA Cirebon Eksekusi Rumah Bacaleg NasDem, Tak Ada Perlawanan

Selanjutnya untuk PT Daya Boho Mandiri dengan nilai penawaran Rp10.269.842.604, hanya informasinya setelah hasil klarifikasi ke perusahaan pemberi jaminan penawaran, yaitu PT Asuransi Jasa Tania Tbk berdasarkan serah terima pekerjaan kepala Kantor Cabang Bandung dari Cristi Novaria Br Subakti kepada Erwin dinyatakan tidak sah.

Diperoleh informasi, sedianya pemenang tender adalah CV Trizet Jaya dengan angka penawaran Rp 10.830.379.135, namun belakangan diketahui bahwa direktur perusahaan ini yang sebelumnya menjabat posisi direktur di perushaan yang berbeda pernah terkena sanksi.

Kepala Dinas PUTR Agus Tamim, sebagai kuasa pengguna anggaran mengatakan, pembangunan arboretum sebetulnya sudah tertuang pada Renstra.

Baca Juga: Sarukun Sayangkan Dugaan Skenario Pengkondisian Calon Direktur PAM Tirta Kamuning

Sehingga pembangunan tersebut menjalankan Renstra yang harus dicapai pada kurun waktu tertentu.

Semula, menurut Agus, Pasar Lawas akan dibangun sebuah hutan kota yang lebih mengarah ke konsep arboretum, di sana akan ditanam beragam spesies pepopohan termasuk di antaranya pepohonan yang mulai langka.

“Arboretum ini dilengkapi dengan situ dan tendon air untuk menyuplai air ke beberapa tempat sekitar lokasi tersebut,” jelasnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kademangan Blitar, Coba Cicipi Bakso Jessen dan Bakso Rizal

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah