PA Cirebon Eksekusi Rumah Bacaleg NasDem, Tak Ada Perlawanan

- 4 Oktober 2023, 20:18 WIB
Pengadilan Agama Cirebon melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Pengadilan Agama Cirebon melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. /IST /

KABARCIREBON - Pengadilan Agama Cirebon melakukan eksekusi sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. 

Rumah tersebut diketahui milik Muhamad Soleh yang terdaftar sebagai Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota dari Partai NasDem Dapil 4. 

Ketua Pengadilan Agama Cirebon Achmad Cholil mengatakan, proses eksekusi pengosongan berjalan lancar dan sukses, tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya. 

Baca Juga: Sarukun Sayangkan Dugaan Skenario Pengkondisian Calon Direktur PAM Tirta Kamuning

"Terima kasih atas bantuan pengamanan dari Polres Cirebon Kota yang mengamankan proses eksekusi dari awal sampai akhir," ucapnya.

Menurut Cholil, eksekusi pengosongan ini merupakan pelaksanaan tugas yang diamanatkan Undang-undang untuk Pengadilan Agama dalam memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara ekonomi syariah.

"Eksekusi ini berawal dari termohon eksekusi yang telah wanprestasi atas kewajibannya terhadap Bank Victoria Syariah. Setelah prosedur dijalankan, Bank Victoria Syariah melakukan lelang terhadap hak tanggungan atas pembiayaan antara termohon eksekusi dengan pihak Bank Victoria Syariah," ungkapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Kademangan Blitar, Coba Cicipi Bakso Jessen dan Bakso Rizal

Berdasarkan pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL Cirebon pada 2018, diperoleh pembeli atas nama Yuli Yanti yang membeli barang yang dilelang tersebut dan kemudian dikeluarkan SHM baru oleh BPN Kota Cirebon atas nama pemenang lelang.

"Akan tetapi pemilik awal termohon eksekusi tidak mau meninggalkan rumah dan tanah yang telah menjadi milik pemenang lelang tersebut. Pemenang lelang kemudian mengajukan permohonan eksekusi pengosongan berdasarkan risalah lelang. Atas dasar itu PA Cirebon kemudian melakukan eksekusi pada hari ini," paparnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x