PD Pembangunan Soal Papan Plang Eksekusi Tanah Dicabut: Itu Miskomunikasi, Pengosongan akan Tetap Dilakukan

- 18 Januari 2023, 17:41 WIB
Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon, Pandji Amiarsa.
Dirut PD Pembangunan Kota Cirebon, Pandji Amiarsa. /Iskandar Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Setelah pelaksanaan 
sita eksekusi lima bidang tanah di kawasan perumahan Saphire Boulevard, Kota Cirebon, PD Pembangunan segera melayangkan permohonan eksekusi terhadap lahan sengketa yang dimenangkannya tersebut.
 
Direktur utama PD Pembangunan Kota Cirebon Pandji Amiarsa mengatakan, meski ada upaya pencabutan plang penanda eksekusi di salah satu objek tanah, prosesnya tetap bisa dikatakan berjalan.
 
“Setelah sita eksekusi, dari kita melalui jaksa pengacara negara (JPN) Kejari Kota Cirebon, akan berkordinasi agar dijadwalkan pelaksanaan eksekusi pengosongan,” ujar Pandji.
 
 
Kalau sudah dilaksanakan eksekusi pengosongan, menurutnya, nanti di lokasi tersebut seluruh bentuk bangunan yang berdiri di atas tanah objek eksekusi diratakan.
 
“Kemudian seluruh isi yang ada pada tempat yang jadi objek eksekusi yang sesuai bunyi putusan pengadilan berberkuatan hukum tetap itu, harus dikeluarkan,” ujarnya.
 
Ia menambahkan, terkait waktu rencana eksekusi pengosongan tersebut, sebetulnya tidak diatur harus berapa lama jeda waktunya dari sita eksekusi. Hal ini tergantung pada permohonan pihaknya sebagai yang dimenangkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
 
 
Adapun soal penanda atau plang eksekusi yang sempat dicabut, terjadi misskomunikasi atau kesalahpahaman. Menurutnya, dari PD Pembangunan sudah diserahkan pengurusan perkara ini ke JPN. Penanda memang diharapkan dapat terpasang.
 
“Terlepas jadi terpasang atau tidak, proses berikutnya bisa dilaksanakan,” tuturnya.
 
Sehingga, menurutnya, kemungkinan tidak lama lagi akan ada rakor dengan pengadikan TNI/Polri dan satpol PP untuk bisa melaksanakan eksekusi pengosongan.
 
 
Ia juga menambahkan, PD Pembangunan dengan Kejari Kota Cirebon telah bersepakat untuk menjalankan program tertib aset.
 
Diberitakan sebelumnya, PN Cirebon melakukan sita eksekusi berdasarkan putusan PN Cirebon nomor 29/Pdt.G/2015/PN.Cn junto 507/Pdt.2015/PT.Bdg junto 3096K/Pdt/2016 atas sengketa terhadap lima bidang tanah di kawasan blok Siwodi Kelurahan Sunyaragi, atau di sekitar perumahan Saphire Boulevard, Kota Cirebon.
 
Sebagai tindak lanjut putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi tersebut, maka pihak PN melakukan sita eksekusi terhadap objek permohonan eksekusi, yang ditetapkan ketua PN Cirebon tertanggal 28 Desember 2022. Yang pelaksanaanya dilakukan Jumat (23/1/2023).
 
 
Adapun dasarnya, adalah putusan perdata yang dilakukan oleh PD Pembangunan sebagai penggugat, terhadap para pemilik di lima bidang tanah tersebut sebagai pihak tergugat. 
 
Dalam sita eksekusi tersebut, papan plang sebagai tanda eksekusi yang tadinya dipasang di halaman rumah tergugat yaitu Firman Ismana dicabut, karena pihak PN merasa tidak memasang plang tersebut. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x