Saling Klaim Warga-PD Pembangunan atas Tanah Pintu Masuk Gedung Pascasarjana IAIN Cirebon

- 27 November 2020, 14:59 WIB

CIREBON,(KC Online).-

Pemilik tanah yang mengklaim berhak atas tanah seluas 2101 meter persegi di sekitar gedung Pasca Sarjana IAIN Syekh Nurjati Cirebon, mendatangi PD Pembangunan Kota Cirebon, Kamis (26/11/2020).

Perwakilan pemilik tanah, Prabu Diaz mengatakan, tanah tersebut merupakan tanah dari kliennya, yakni pensiunan ASN bernama H. Muharram. Prabu Diaz juga mengatakan, dirinya sengaja mendatangi PD Pembangunan untuk memperjelas kepada PD Pembangunan bahwa tanah tersebut merupakan tanah Muharram. Prabu Diaz mengaku Muharram mempunyai salah satu dokumen bukti yakni adanya Surat Pelepasan Hak (SPH) dari Keraton Kasepuhan.

"Kedatangan kami ingin memperjelas kepada PD Pembangunan yang kebetulan juga mengklaim tanah itu sebagai aset PD Pembangunan berdasarkan Perda dan aturan yang ada bahwasanya itu masuk aset PD Pembangunan," kata Prabu Diaz.

Prabu Diaz menambahkan, PD Pembangunan mempunyai versi sendiri atas tanah tersebut. Namun menurutnya, dirinya yang mewakili pemilik tanah tersebut menegaskan tanah itu milik kliennya. Ia juga mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut belum menemukan kesepakatan karena masih bertahan dengan argumentasi masing- masing. PD Pembangunan dan Muharram, kata Prabu Diaz, bersepakat untuk secepatnya mencari solusi jalan keluar yang terbaik.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah