PT PJN Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

- 5 Oktober 2023, 08:53 WIB
PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.
PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - PT PJN dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Kuasa hukum mantan karyawan PT PJN, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menuturkan, ada beberapa hal pelanggaran yang dilakukan PT PJN yang merugikan kliennya sehingga patut diduga ada tindakan melawan hukum.

"Adanya penahanan dokumen pribadi seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana," ujar Qorib.

Baca Juga: Kontroversi Penggunaan Karmin Jadi Bahasan LBM PWNU Jabar

Masih kata Qorib, di PT PJN ada juga jam kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan jam lembur yang tidak diberikan. Selain itu, kliennya tidak diikutsertakan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini jelas melanggar pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja," tegasnya.

Qorib melanjutkan, kliennya juga selama bekerja tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikan uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kota Jakarta Pusat, Cobain Gado Gado 12 Pas dan Gado Gado Paul

"Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri segera menanggapi pengaduan tersebut," ujarnya.

Sementara itu, HRD PT Panjunan Hendra Priyatna mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah dan BPKB para karyawan, sebetulnya itu merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja sehingga adanya kepercayaan di antara dua belah pihak.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x