Dugaan Kasus Bullying Menimpa Siswa PKBM dan Siswa SMP, Bupati Kuningan Terbitkan Surat Edaran

- 9 Oktober 2023, 10:24 WIB
Setiap sekolah diwajibkan membuat spanduk stop bullying termasuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Kuningan.
Setiap sekolah diwajibkan membuat spanduk stop bullying termasuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Kuningan. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Mencuatnya dugaan kasus perundungan atau bulliying yang menimpa korban siswa pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di Kecamatan Cigugur dan siswa sekolah menengah pertama (SMP) di wilayah Kecamatan Kuningan, membuat Bupati Kuningan, H. Acep Purnama menerbitkan surat edaran tertanggal 9 Oktober 2023.

Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor: 420/2534/Disdikbud tentang Pencegahan Aksi Perundungan (Bulliying) dan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan tersebut ditujukan ke Disdikbud, Kepala Satuan Pendidikan (sekolah) dan Seluruh Komite Sekolah.

"Memang benar, Pak Bupati sudah membuat surat edaran untuk mencegah aksi bulliying," ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana.

Baca Juga: Kekerasan Pada Pelajar SMP di Kuningan, Duel atau Atau Bulliying?, Ini Kronologis Kata Kasat Reskrim

Menurutnya, dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa sosialisasi harus dilakukan kepada seluruh warga sekolah, orangtua, komite dan staekholder bidang pendidikan agar semua pihak memiliki pemahaman/persepsi yang sama terhadap perundungan dan dampak buruknya.

Satuan pendidikan harus menciptakan kultur atau budaya sekolah yang aman, nyaman dan sehat sehingga siswa dapat berinteraksi secara baik dengan teman-temannya di sekolah, satuan pendidikan pun mesti melakukan penguatan dan peningkatan upaya penanaman nilai keagamaan dan moral yang baik serta pendidikan karakter terhadap peserta didik supaya mereka dapat saling menghargai dan menghormati.

Sekolah pun perlu melakukan pendekatan konseling kepada anak yang mengalami bullying agar mereka tidak mengalami trauma berkepanjangan, minder hingga takut bersosialisasi dengan orang lain, satuan pendidik mesti membuat desain program pencegahan yang berisi pesan kepada anak didik bahwa perilaku bulliying tidak dapat diterima di sekolah termasuk membuat kebijakan anti bulliying.

Baca Juga: Bulliying Kembali Terjadi di Kuningan, Kali Ini Diduga Korban dan Pelaku Adalah Siswa Satu SMP

Sekolah harus membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) di lingkungan pendidikan, guru dan orangtua harus bekerja sama dalam menangani permasalahan bulliying dengan musyawarah melalui program yang mengajarkan pada siswa/anak untuk menyelesaikan masyaralat dengan pendekatan musyawarah bersama, bukan dengan kekerasan dan main hakim sendiri.

Orangtua wajib menciptakan lingkungan yang penuh kasih sayang sejak dini yang dimulai dari cara berinteraksi antar anggota keluarga serta mendampingi anak-anaknya dalam menyerap informasi baik dari tayangkan televisi, internet maupun media lainnya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x