Mahasiswa IAIN Cirebon Kritik Baliho Berbau Kampanye yang Bertebaran

- 13 Oktober 2023, 13:41 WIB
Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maulana Yusuf.
Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maulana Yusuf. /IST /

KABARCIREBON - Mahasiswa Hukum Tata Negara IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Maulana Yusuf, mengkritik pemasangan baliho kampanye partai politik dan bakal calon legislatif di Kota Sirebon yang bertebaran di mana-mana.

Menurutnya, dipasangnya baliho tersebut sebelum masa kampanye 2024, berpotensi melanggar Undang-Undang Pemilu. 

"Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuat tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 dan tahapan kampanye akan berlangsung dimulai dari tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2023," ujar Maulana.

Baca Juga: Rangkaian HUT Humas Polri Ke-72, Polres Cirebon Kota Tanam Ratusan Bibit Pohon Mangrove

Namun, menurutnya, dirinya melihat realitas di lapangan justru banyak parpol dan Bacaleg yang mencuri start kampanye dengan memasang baliho.

"Tentu hal tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat pelaksanaan kampanye belum dimulai, jika kita perhatikan terpampang jelas logo dan nomor urut partai politik dalam spanduk atau baliho yang terpajang di beberapa sudut Kota Cirebon,” jelas Yusuf.

Tindakan tersebut, tambah Yusuf, dapat dikategorikan upaya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program dan atau citra diri peserta Pemilu. 

Baca Juga: Simulasi Keadaan Darurat, Pertamina Regional JBB Asah Kesiapsiagaan dan Tanggap Bencana

"Sikap atau perilaku pengurus parpol tersebut tidak dibenarkan menurut hukum, secara eksplisit ditegaskan dalam pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017, bahkan perilaku seperti itu dapat dikenakan sanksi pidana,” ujar Yusuf.

Sebagai Mahasiswa Hukum Tata Negara, menurutnya, dirinya menyarankan kepada badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon agar terus melakukan penegakan hukum baik konteksnya persuasif dan preventif, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x