KPU dan Bawaslu Peroleh Dana Hibah Pemilu dari Pemkab Kuningan

- 20 Oktober 2023, 18:27 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar (kanan),  atas nama Pemkab Kuningan menandatangani pemberian dana hibah untuk KPU dan Bawaslu berlangsung di ruang rapat  Sekda.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar (kanan), atas nama Pemkab Kuningan menandatangani pemberian dana hibah untuk KPU dan Bawaslu berlangsung di ruang rapat Sekda. /Emsul/KC/

Berkaitan dengan hal itu, Sekda H Dian mengemukakan, pengaturan dana hibah Pilkada serentak tersebut berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“TAPD Kab. Kuningan dan KPU beserta Bawaslu telah melaksanakan pembahasan bersama untuk mengevaluasi kebutuhan pendanaan, yaitu hibah KPU Kabupaten Kuningan untuk Pilkada 2024 sebesar Rp33,5 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 10 miliar,” ujar H Dian.

Baca Juga: Dua Warga Ciporang Kuningan Ikuti Tes Anti Narkoba untuk Seleksi Lelang Jabatan, Salah Satunya Staf

Anggaran tersebut memang belum ideal, namun berharap dengan kondisi anggaran saat ini dapat digunkan dengan efektif dan efisien untuk mendorong skala prioritas kegiatan yang memang harus benar-benar dilaksanakan. Berkat kebersamaan mudah-mudahan cukup dengan tidak mengurangi kualitas terselenggaranya Pilkada.

Dijelaskannya, sesuai kesepakatan bahwa pencairan pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kuningan tahun 2024 dilakukan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan dan wakil bupati tahun 2024 sebagaimana rencana anggaran biaya. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah