BPD Kuningan Memiliki Tanggung Jawab Sesuai Aspirasi Masyarakat Desa

- 30 Oktober 2023, 03:16 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar foto bersama dengan sejumlah pengurus BPD dalam kegiatan Bimtek .
Sekda H Dian Rachmat Yanuar foto bersama dengan sejumlah pengurus BPD dalam kegiatan Bimtek . /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki tanggung jawab dalam penyusunan peraturan desa yang mengatur kehidupan di tingkat desa, sesuai dengan aspirasi, harapan maupun kebutuhan masyarakat desa setempat.

Hal tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, pada acara Bimtek Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kuningan, bertempat di Hotel Ayong Desa Linggarjati, Minggu 29 Oktober 2023.

Sekda Dian mengatakan, BPD memiliki fungsi legislasi yang berkaitan dengan penyusunan peraturan desa. Fungsi legislasi BPD dapat beragam tergantung pada peraturan yang berlaku di suatu wilayah.

Baca Juga: Ada 11 Pejabat Kuningan Telah Mendaftar Open Bidding, 2 Orangnya Adalah dokter

Namun umumnya peran aktif dalam penyusunan peraturan desa, BPD berperan dalam merumuskan aturan desa yang mencakup aspek tata tertib, perencanaan tata ruang, pengelolaan aset, prosedur pemilihan kepala desa, dan peraturan lainnya yang relevan.

“Kewenangan mengusulkan perubahan peraturan, BPD memiliki hak untuk mengusulkan perubahan, penambahan, atau penghapusan peraturan desa yang sudah ada guna menyesuaikan dengan perkembangan desa. Memberikan persetujuan berdasarkan proses demokratis.

Kadang-kadang, BPD diminta memberikan persetujuan atau pendapat terhadap peraturan yang diajukan oleh pemerintah desa atau kepala desa, memastikan peraturan tersebut mencerminkan kebutuhan warga desa melalui proses demokratis,” jelasnya.

Baca Juga: Jabar Juara Umum BK PON Lampung, Inilah Daftar Atlet PABERSI Kuningan yang Menyumbang Medali

Selain itu, adanya fungsi pengawasan pelaksanaan peraturan, BPD bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan desa yang telah disahkan, memastikan aturan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah