BUNTUT Penggembokan Kantor di Kabupaten Cirebon, Mantan Ketua DPP PAN Ini Terancam Dipolisikan

- 1 November 2023, 04:32 WIB
Ilustrasi gembok
Ilustrasi gembok //Pixabay/blickpixel

KABARCIREBON - Mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Heru Subagja terancam dilaporkan ke pihak kepolisian. Hal itu, menyusul atas perbuataanya melakukan penggembokan Kantor DPD PAN belum lama ini.

Juru Bicara Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon, Abah Qomar, Soebagja Salim menjelaskan, aksi penggembokan Kantor DPD PAN dilakukan Heru Subagja dinilai merugikan marwah partai yang saat ini tengah berjuang menghadapi Pemilu 2024.

Karena itu, DPD PAN hingga kini masih menunggu permintaan maaf dari yang bersangkutan yang telah menggembok gerbang Kantor DPD PAN.

Baca Juga: Tak Kurang dari 6 Menit, KMC Kumpulkan Donasi Lebih dari Rp100 Juta: Salurkan untuk Membantu Warga Palestina

"Bangunan Kantor DPD PAN telah dijadikan Kantor DPD PAN Abah Qomar selaku Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon yang sah berdasar pada Surat Keputusan dan DPP PAN dengan Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/VIII/2023," ungkap Soebagja.

Hal tersebut, lanjut dia, dapat dibuktikan berdasar pada surat perjanjian sewa ruko-21-08-202 yang menyatakan bahwa Azis Ali sebagai pemilik bangunan yang sah menyewakan kantor kepada Soebagja Salim, mewakili Abah Qomar sebagai penyewa, dengan peruntukan sebagai Posko Pergerakan Politik PAN.

Soebagja Salim mengimbau kepada semua pihak, khususnya yang tidak memiliki hak-hak penggunaan kantor untuk tidak melakukan kegiatan yang melanggar hukum dan aturan.

Baca Juga: RMB IAIN Cirebon Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

Seperti memaksa masuk ke rumah/pekarangan orang atau menyegel properti orang lain untuk kepentingan peribadi, merusak properti milik orang lain atau melakukan aksi vandalisme.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x