KABARCIREBON - DPP Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Heru Subagia sebagai Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon periode 2020-2025.
Berdasarkan rilis yang diterima dari DPW PAN Jawa Barat, Heru diberhentikan atas polemik pernyataannya yang beredar di sejumlah media online beberapa waktu lalu. Dalam rilis ini tidak disebutkan dengan jelas terkait pernyataan Heru yang menjadi polemik tersebut, namun diduga terkait dengan pernyataannya yang mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon Presiden 2024. Sementara PAN sudah menyatakan dukungannya kepada Prabowo Subianto.
DPW PAN Jawa Barat menyatakan, pemberhentian dilakukan berdasarkan keputusan rapat harian tanggal 27 Agustus 2023 dengan nomor surat PAN/10/A/K-S/091/VIII/2023 perihal rekomendasi pemberhentian Heru Subagia dari jabatan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Surat tersebut kemudian dikirim ke DPP PAN. Dan DPP PAN kemudian membalas dengan surat tersebut yaitu DPP PAN/A/Kpts/KU-SJ/220/8/2023 tertanggal 30 Agustus tentang pemberhentian tetap Heru sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Setelah memberhentikan Heru, DPP PAN kemudian mengangkat Nurul Qomar sebagai pengganti Heru berdasarkan SK nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/222/8/2023, tertanggal 31 Agustus 2023 tentang perubahan kedua pengurusan DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Saat dikonfirmasi, Heru mengatakan, dirinya tidak mengakui surat yang dikeluarkan oleh DPW PAN Jawa Barat terkait pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon.
Menurut Heru, DPW PAN Jabar tidak melalui mekanisme saat mengeluarkan surat rekomendasi ke DPP terkait sikap DPD PAN Kabupaten Cirebon yang mengusung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.
"Katanya saya dipecat tapi tidak melalui mekanisme yang tepat, saya tidak terima. Kalau melalui mekanisme yang tepat saya legowo melepas posisi ketua DPD," ucap Heru.