KABARCIREBON - Bagi masyarakat Kota Cirebon yang belum sempat dan berniat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan baiknya cek lokasi dan jadwal berikut ini.
Layanan SIM Keliling tidak melayani pemohon pengaju SIM A dan SIM C sebelum memasuki masa kendaraan SIM tersebut habis.
Karenanya, bila masa berlaku SIM tersebut habis, maka akan diberlakukan penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Warga Kuningan Dibuat Kaget dengan Adanya Penerimaan Kirab Pemilu yang Melintasi Jalan Siliwangi
Berikut jadwal dan tempat SIM Keliling bagi warga Kota Cirebon:
1.Rabu, 7 November 2023, di Termial Harjamukti
2.Jumat, 9 November 2023, Jalan Rajawali Raya
Baca Juga: Peringatan Bagi Pemilik Kosan di Kabupaten Cirebon, Pasti Ketahuan Kalau Dijadikan Tempat Mesum
3.Rabu, 14 November 2023, di Jalan Sunan Gunung Jati