Jamin Netralitas Pemilu, Tujuh Larangan Ini yang Wajib ASN Patuhi

- 10 November 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi ASN/Pixabay
Ilustrasi ASN/Pixabay /

KABARCIREBON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) gelar Sosialiasi Netralitas ASN Kabupaten Indramayu 2023, di Aula Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kamis, 9 November 2023.

Ketua Desk Pemilu dan Pilkada Kabupaten Indramayu, Aep Surahman melalui Ketua Bidang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN Pemilu dan Pilkada, Ari Risdianto mengemukakan, sosialisasi ini dapat mewujudkan ASN Indramayu yang profesional, netral dan mampu melayani seluruh kepentingan publik tanpa membeda-bedakan latar belakang politiknya.

“Karena itu netralitas menjadi sesuatu yang mutlak dilaksanakan oleh ASN dalam rangka menjaga dan menjamin netralitasnya dalam pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Indramayu,” katanya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Rawon yang Ngetop di Kabupaten Gresik, Rawon Manyar dan Rawon Ibu Anik Layak Dicoba

Ia berharap para narasumber dapat memberikan materi, dengan menggunakan bahasa yang mudah dan dapat dipahami. Sehingga peserta sosialisasi dapat mengikuti dengan saksama dan mendapatkan informasi serta pengetahuan yang jelas tentang larangan dan sanksi yang melanggar netralitas ASN dalam pemilukada.
       
Dalam sosialisasi tersebut, untuk menjaga netralitas, ASN wajib mematuhi tujuh larangan selama pemilukada. Yakni ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.
       
Kemudian, ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dan mendeklarasikan dirinya atau menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

Baca Juga: Krodit 2 Kota Besar, Disparbud Provinsi Jabar Dorong Pariwisata wilayah Cirebon Tumbuh-Merata dengan Kota Lain

Selanjutnya, ASN diperkenankan bermedia sosial dengan bijak dengan tidak menanggapi atau menyebarluaskan mengenai bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah.
         
Selain itu dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan serta dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Kegiatan yang dilaksanakan selama empat hari ini, dilakukan bergilir sesuai jadwal untuk setiap satuan kerja perangkat faerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Indramayu.(Ratno/KC).***

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x