KABARCIREBON - Satuan Reskrim Polres Majalengka telah berhasil mengamankan dua dari tiga orang tersangka pencurian sepeda motor asal Kabupaten Indramayu. Sedangkan, satu orang yang diketahui identitasnya yakni Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Majalengka Ajun Komiris Besar Polisi Indra Novianto mengatakan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor, kunci T dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan yakni E (22) dan Sdr.R (29) warga Kabupaten Indramayu, dan Y masih dalam pencarian.
Baca Juga: Kopi Selamat Sore dan Rumah Rampai Jualan Kopi di Stadion Bima untuk Didonasikan kepada Palestina
Para tersangka diketahui terakhir melakukan aksi pencurian pada 18 November 2023, sekira pukul 19.26 WIB di perkarangan Masjid Abu Bakar, di Blok 2, RT/RW 003/002, Desa Lengkong Wetan Kecamatan Sindangwangi
Pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu merusak kunci stang sepeda motor Honda Beat secara paksa, kemudian berhasil menyalakan mesin dan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
Pelaku R langsung mengendarai sepeda motor menuju Indramayu dengan maksud menjualnya kepada Y, yang saat ini masih DPO.
Baca Juga: Partai Golkar Kota Cirebon: Kita Partai yang Siap Bertarung di Pilkada
Pada Senin, (20./11/2023), kedua tersangk pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Sindangwangi.
Pengakuan dari kedua tersangka kepada penyidik mereka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Polres Majalengka.