Baca Juga: Sangat Membanggakan, SMPN 7 Kota Cirebon Ini Berhasil Raih Penghargaan NGTS Tingkat Nasional Mandiri
Sementara mengutip HaiBandung dari penjelasan anggota Komisi VIII DPR Hasan Aminuddin pada laman kemenag.go.id, honor petugas haji pada tahun 2018 bisa mencapai Rp60 juta.
Honor sebesar itu diberikan PPIH Arab Saudi kepada tenaga musiman yang mayoritasnya sebagai mukmin maupun warga negara Indonesia dan yang tinggal, bekerja di Arab Saudi.
Honor yang diterma petugas haji pada tahun 2018 itu yaitu 180 SAR per hari dengan masa kerja selama 75 hari, petugas musiman bisa mendapat honor hingga mencapai Rp60 jutaan.***