Sekda Kuningan Apresiasi Layanan Bappenda di Car Free Day

- 10 Desember 2023, 17:38 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3),  Bappenda Kab. Kuningan, Dicky Mahardika,  dalam kegiatan Car Free Day.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Bappenda Kab. Kuningan, Dicky Mahardika, dalam kegiatan Car Free Day. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar, memberikan apresiasi saat melakukan kunjungan ke Stand Bappenda melalui program pelayanan langsung kepada masyarakat (Plasma) dalam kegiatan Car Free Day, Minggu 10 Desember 2023.

“Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada Bappenda yang selalu konsisten menyediakan layanan langsung kepada masyarakat melalui program Plasma, bertempat di Taman Kota depan Pos Satpol PP untuk menyediakan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), konsultasi, mutasi objek pajak, maupun layanan lainnya.

Program Plasma Bappenda meryuapakan suatu ikhtiar dalam upaya memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, sekaligus sosialisasi dalam pembayaran pajak tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat aturan,” ungkap H Dian.

Baca Juga: Ratusan Anggota PBSS Kuningan Deklarasikan Dukungan pada Calon Anggota DPR RI, Arya Permana Graha

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kab. Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Dicky Mahardika, mengemukakan, bahwa dampak dari Program Plasma ini cukup olehg para wajib pajak, khusus bangi masyarakat yang ada di Kecamatan Kuningan. Diakui, bahwa kunjungan masyarakat dari kecamatan lain juga terus meningkat.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kuningan, sebagaimana disampaikan Pak Sekda, kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak atas kontribusi dalam membayar pajak upaya mensukseskan pembangunan di Kab. Kuningan,” ujar Dicky.

Pelayanan Plasma yang dijalankan dengan motto “Melayani Sepenuh Hati”, lanjut Dicky, untuk layanan jenis pajak. Antara lain pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral, Bukan Logam, dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Tanah, serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).

Baca Juga: Konferensi PWI Kuningan Diikuti 5 Kandidat Ketua Periode 2023-2026

Dalam hal ini, Dicky, memberikan informasi mengenai BPHTB, bahwa pajak ini dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu. Misalnya melalui transaksi jual beli, tukar-menukar, hibah, waris, dan lainnya, dengan tarif sebesar 5 persen Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembetulan SPPT, SKPD PBB, atau STPD PBB, serta mutasi Objek dan Subjek PBB.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x