Sekda Kuningan Apresiasi Layanan Bappenda di Car Free Day

- 10 Desember 2023, 17:38 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3),  Bappenda Kab. Kuningan, Dicky Mahardika,  dalam kegiatan Car Free Day.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar, didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan, Pelayanan, dan Pengendalian (P3), Bappenda Kab. Kuningan, Dicky Mahardika, dalam kegiatan Car Free Day. /Emsul/KC/

“Mudah-mudahan melalaui layanan langsung pada masyarakat akan lebih memudahkan dalam melaksanakan pembayaan bagi para wajib pajak, ujar Dicky didampingi Kasubbid Pelayanan dan Pendaftaran, Kasubbid Perencanaan dan Pengembangan, Subkoor Pengendalian dan Penggalian, beserta jajaran stafnya.

Ia menerangkan, persyaratan yang diperlukan proses mutasi objek dan subjek PBB membutuhkan surat permohonan mutasi, bukti perolehan/pengalihan objek pajak, bukti lunas PBB tahun sebelumnya. Slean itu, mengisi SPOP dan LSPOP, fotokopi bukti kepemilikan/penguasaan tanah (Sertifikat/AJB/Girik, Dokumen lainnya), surat pengantar dari kepala desa, dan surat kuasa apabila dikuasakan. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah