Luar Biasa, Rencana Pembangunan Kawasan Kertajati Aero City Dongkrak Harga Tanah di Daerah Sekitar

- 13 Desember 2023, 04:48 WIB
Pintu gerbang  menuju dibangunnya apartemen di kawasan “Bussiness Park I Kertajati Aero City,” di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Di akwasan seluas 300 ha di Kertajati akan dibangun apartemen, perumahan dans ejumlah pasilitas lainnya
Pintu gerbang menuju dibangunnya apartemen di kawasan “Bussiness Park I Kertajati Aero City,” di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Di akwasan seluas 300 ha di Kertajati akan dibangun apartemen, perumahan dans ejumlah pasilitas lainnya /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Sebuah pintu gerbang bertuliskan “Bussiness Park I Kertajati Aero City,” di Desa Palasah, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka sudah dibangun sejak beberapa tahun silam. Itu salah salah satu kawasan Kertajati Aero City.

Jalan selebar kurang lebih 6 meter dengan lantai paving blok menuju lokasi dibangunnya sebuah apartemen masih cukup mulus, di kanan dan kiri jalan ditanami pepohonan diantaranya tabebuya dan sikas yang dikenal daunnya rindang.

Sekitar 1 km dari jalan kabupaten anara Desa Palasah – Babakan Kertajati atau pintu gerbang terdapat rarusa tiang pancang berukran besar berdiameter lebih dari 50 cm yang sudah di tanam ke bawah tanah.

Baca Juga: Debat Panas, Tadi Malam Ganjar-Anies Serang Habis-habisan Prabowo

Di kawasan tersebut sudah terdapat dua plang bertulis “Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Grand Anila Apartement No : 648/02/DPMPTSP/2020 “ atas nama PT PP Pro BIJB Aero City Development, di bagian sampingnya terdapat plang bertulis “Tanah Milik PT Ppro BIJB AD.

Di kawasan ini walaupun masih laha terbuka dan belum terdapat bangunan lain selain tiang pancang yang cukup luas dan dikelilingi garis menandakan tidak diperbolehkan pihak lain masuk ke kawasan tersebut tanpa ijin.

Menurut keterangan sejumlah warga di Desa Palasah, kawasan yang sudah dibebaskan oleh pihak perusahaan sudah cukup luas.

Baca Juga: Konferensi PWI Kuningan Digelar Hari Kamis, Ada 8 Syarat Bagi Calon Ketua Sesuai Peraturan Dasar

Yang datang ke lokasi itu hanya karyawan perusahaan diantaranya adalah warga Desa Palasah serta sekitar Desa Palasah jarang masyarakat umum datang ke sana selain petani yang melintas atau penggembala domba walaupun sudah ada larangan untuk tidak menggembala di kawasan yang sudah menjadi milik perusahaan.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x