Konferensi PWI Kuningan Digelar Hari Kamis, Ada 8 Syarat Bagi Calon Ketua Sesuai Peraturan Dasar

- 13 Desember 2023, 03:37 WIB
Ketua Konferensi PWI Kuningan, Deden Rijalul Umam.
Ketua Konferensi PWI Kuningan, Deden Rijalul Umam. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kuningan akan digelar di Sangkan Resort Aqua Park Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus pada Hari Kamis, 14 Desember 2023.

Kegiatan tiga tahunan tersebut untuk meminta laporan pertanggungjawaban kepengurusan periode 2020-2023 di bawah kepemimpinan Nunung Nurhasanah. Serta pemilihan ketua PWI Kuningan yang baru periode 2023-2026.

Kegiatan tersebut direncanakan akan dihadiri oleh Pj Bupati Kuningan, H. Raden Iip Hidajat, unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan badan usaha milik daerah (BUMD), pimpinan organisasi wartawan serta seluruh Wartawan Anggota Muda dan Anggota Biasa PWI Kuningan.

Baca Juga: Covid Kembali Mewabah di Sejumlah Daerah, Pj Bupati Kuningan Ingatkan Dinkes

"Saat ini kami tengah mempersiapkan secara teknis agar kegiatannya bisa berjalan lancar sebagaimanamestinya. Untuk konferensinya sendiri akan dipandu oleh PWI Jawa Barat," ujar Ketua Panitia Pelaksana Konferensi PWI Kuningan, Deden Rijalul Umam, Rabu 13 Desember 2023.

Ia mengatakan, sampai batas akhir penjaringan bursa calon ketua PWI Kuningan, kata Deden, ada 5 kandidat yang telah mendaftarkan diri. Meliputi, Wartawan Harian Umum Sinar Pagi, Maman Sutarman atau dikenal Maman BOM.

Wartawan Harian Ekonomi Neraca, Nunung Nurhasanah, Wartawan Radio Republik Indonesia (RRI) Cirebon, Andiri Rahmawati, Wartawan Harian Umum Kabar Cirebon, Iyan Irwandi dan dirinya sendiri Wartawan KuninganMass.

Baca Juga: Maling Tewas Digebukin Massa, Satu Tersangka Lagi Warga Indramayu Masih Dirawat di RSUD'45 Kuningan

Namun apakah dari 5 kandidat tersebut, lolos semua untuk bisa mencalonkan atau tidak, masih belum diketahui karena keputusannya ada di tangan PWI Jawa Barat yang sebelumnya bakal melakukan verifikasi persyaratan administrasi sesuai Pasal 27 Ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI.

Hal itu dikarenakan, seluruh calon ketua harus memenuhi 8 persyaratan. Yakni, mengisi formulir pendaftaran, melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI atau Kartu Biru berstatus Anggota Biasa, melampirkan fotokopi uji kompetensi wartawan (UKW) atau sertifikat UKW tingkat Madya.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x