Konferensi PWI Kuningan Digelar Hari Kamis, Ada 8 Syarat Bagi Calon Ketua Sesuai Peraturan Dasar

- 13 Desember 2023, 03:37 WIB
Ketua Konferensi PWI Kuningan, Deden Rijalul Umam.
Ketua Konferensi PWI Kuningan, Deden Rijalul Umam. /Iyan Irwandi/KC/

Melampirkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP), melampirkan pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, membuat surat pernyataan tidak sebagai aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) kecuali pegawai RRI, Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara).

Baca Juga: Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Luragung Kuningan Diduga Korupsi Rp720 Juta, Modusnya Kredit Fiktif

Tidak menjadi pengurus partai politik (Parpol), tidak menjadi anggota organisasi sejenis, tidak terdaftar sebagai peserta pemilihan umum (Pemilu) dan tidak menjadi bagian tim sukses peserta pemilu, sudah menjadi Anggota Biasa PWI sekurang-kurangnya 1 tahun. Dan surat pernyataan bermaterai dari perusahaan pers bahwa benar masih berprofesi sebagai wartawan. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah