Batal Berakhir Desember 2023, Jabatan Bupati Cirebon Melenggang hingga Mei 2024

- 22 Desember 2023, 06:00 WIB
Bupati Cirebon H. Imron (foto kiri) dan ilustrasi kursi bupati yang bakal ditinggalkan H. Imron (kanan)
Bupati Cirebon H. Imron (foto kiri) dan ilustrasi kursi bupati yang bakal ditinggalkan H. Imron (kanan) /Kabar Cirebon/kolase/Muhammad Alif Santosa/

KABARCIREBON - Pj Bupati Cirebon yang digadang-gadang akan ditetapkan pada awal Januari 2024 tampaknya bakalan kandas di tengah jalan. Hal itu, setelah masa jabatan Bupati Cirebon H Imron Rosyadi batal berakhir 31 Desember 2023.

Dengan batalnya masa jabatan pada bulan tersebut, setidaknya Bupati Imron masih bisa melenggang untuk menuntaskan masa jabatannya hingga Mei 2024.

Kabar Bupati Imron masih dapat melenggan hingga Mei 2024 diperoleh, setelah Mahkama Kontitusi (MK) mengabulkan gugatan akhir masa jabatan (AMJ) yang diajukan tujuh kepala daerah di tanah air.

Baca Juga: Panwascam Jamblang Selalu Siaga dan Sigap Awasi Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Berdasarkan keterangan yang dihimpun kabarcirebon.con dari berbagai sumber, ketujuh kepala daerah yang mengajukan AMJ yakni Wali Kota Gorontalo Marten A.Taha, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Khairul, serta Gubernur Maluku Ismail.

Dari masing-masing kepala daerah tersebut, mengajukan permohonan uji materi (judicial review) Pasal 20 ayat 5 Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur kepala daerah hasil pemilihan 2018 dan baru dilantik pada 2019.

Oleh karenanya, jika masa jabatan mereka harus berakhir pada 2023, maka periode kepemimpinan mereka tidak akan sampai dengan lima tahun.

Baca Juga: Panwascam Pabedilan Perkuat Sinergitas dengan PKD dalam Pengawasan Pemilu 2024

Dalam gugatannya, dari masing-masing kepala daerah juga meminta periode kepemimpinan mereka berakhir pada Mei 2024, dan ini dikabulkan MK.

Karena itu, jika mengacu pada hasil yang telah diambil MK, maka ini juga berlaku bagi Bupati Imron bersama dengan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih yang sebelumnya dari masa jabatan keduannya harus berakhir pada 31 Desember 2023, tetapi terselamatkan dengan adanya pengabulan dari MK itu, dan masih bisa menjabat hingga Mei 2024.***

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x