PLN UP3 Indramayu Imbau Waspada Bahaya Listrik di MDTW Az- Zahra Pekandangan

- 29 Desember 2023, 12:15 WIB
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu melaksanakan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di MDTW Az-Zahra Blok Peganden, Pekandangan, Kabupaten Indramayu.
PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu melaksanakan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) di MDTW Az-Zahra Blok Peganden, Pekandangan, Kabupaten Indramayu. /IST /

KABARCIREBON - Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya listrik, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indramayu melalui K3LK UP3 Indramayu, Ela Febriana didampingi K3LK ULP Indramayu Kota, M.Farda Najih Arifani, melaksanakan sosialisasi Keselamatan Ketenagalistrikan (K2). 

Kegiatan dilakukan melalui kolaborasi dengan YBM PLN Indramayu di MDTW Az-Zahra Blok Peganden, Pekandangan, Kabupaten Indramayu, Kamis (21/12/2023), bersamaan dengan penyerahan bantuan pengadaan buku dan kitab dari YBM PLN Indramayu kepada pengurus ponpes.

Sosialisasi K2 yang melibatkan siswa-siswi dan para pengurus ponpes tersebut, diharapkan dapat meminimalisir kejadian kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Ngetop di Kabupaten Bandung, Silakan Mampir ke Warteg Family dan Warteg Arjuna

Manager UP3 Indramayu, Hafazah, menjelaskan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan di sekitar jaringan listrik, beberapa aktifitas ini harus dihindari oleh masyarakat, yakni membangun rumah atau bangunan lainnya dengan jarak kurang dari 3 meter dari jaringan listrik, melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik tanpa koordinasi dengan PLN, mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik. 

Selanjutnya membakar sampah di bawah jaringan listrik, bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik, memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang listrik. Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali karena dikhawatirkan terdapat SKTM, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, menggunakan stop kontak listrik yang berlebihan atau menumpuk, mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel SR PLN sebelum KWH meter, memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal tanpa ijin dapat membahayakan karena konstruksi dan instalasi yang tidak standar, memperbesar ukuran pembatas (MCB) di atas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel yang bertujuan mempengaruhi pengukuran putaran kWh meter, melakukan bypass sambungan langsung tidak melalui KWH meter serta melakukan penguluran instalasi levering atau sambungan yang keluar dari instalasi resmi tanpa prosedur dan izin dari PLN.

PLN UP3 Indramayu melalui seluruh Unit Layanan Pelaksana (ULP) yaitu Jatibarang, Haurgeulis, Indramayu Kota dan Cikedung memiliki program rutin sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kelistrikan disekitar jaringan listrik baik melalui talkshow radio, pelaksanaan sosialisasi komunal dan sosialisasi door to door ke masyarakat.

Baca Juga: Seni Tradisional Cirebon Banyak yang Punah, Ketua DKKC Ingin Saingi Yogyakarta dan Solo

“Hal ini kami lakukan sebagai komitmen, supaya masyarakat dapat teredukasi untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bahaya di sekitar jaringan listrik,” terang Hafazah.

Hafazah menambahkan bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dapat melaporkan ke PLN melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore maupun AppStore, untuk kemudahan layanan PLN dalam satu genggaman.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah