Podcast di Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM, Sekda Sebut ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 19:29 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar podcast melalui Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM untuk mengingatkan pada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan wajib  menjaga netralitas pada   Pemilu 2024.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar podcast melalui Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM untuk mengingatkan pada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan wajib menjaga netralitas pada Pemilu 2024. /Emsul/KC/

KABARCIREBON - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Netralitas ASN merupakan prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN yang efektif sebab ASN itu sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.

Demikian disampaikan Sekda H. Dian pada acara Podcast Kuningan Informatif dengan tema 'ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024'. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Bidang IKP (Informasi dan Komunikasi Publik) bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kuningan melalui Stasiun Radio Kuningan FM 100 MHz, Jum’at 5 Januari 2024.

“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Sekda, didampingi Sekreataris BKPSDM Kab. Kuningann, Dodi Sudiana.

Baca Juga: Sebanyak 72 Program Telah Disiapkan untuk Mendongkrak IPM Pendidikan Kuningan

Ia memaparkan, bahwa jenis pelanggaran Kode Etik bagi ASN, diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. Termasuk sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon.

“Selain itu, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengetahuan bakal calon, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara (CLTN),” jelasnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin, Sekda Dian menyebutkan, seperti melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon atau kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan, dan menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Baca Juga: Soal Kebun Ganja di Kuningan, Pengungkapannya Silakan Disinergikan dengan Polisi

Ditambahkannya, pelanggaran lain ketika ASN membuat postingan, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan calon. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama calon, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon, menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon/partai politik dan memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan.

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x