Podcast di Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM, Sekda Sebut ASN Wajib Jaga Netralitas di Pemilu 2024

- 5 Januari 2024, 19:29 WIB
Sekda H Dian Rachmat Yanuar podcast melalui Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM untuk mengingatkan pada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan wajib  menjaga netralitas pada   Pemilu 2024.
Sekda H Dian Rachmat Yanuar podcast melalui Radio Pemerintah Daerah Kuningan FM untuk mengingatkan pada seluruh ASN yang bertugas di lingkungan Pemkab Kuningan wajib menjaga netralitas pada Pemilu 2024. /Emsul/KC/

Lebih lanjut dikatakan, ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun. Selain itu, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Untuk hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Sekda H Dian. (Emsul/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x