Lebih lanjut dikatakan, ASN yang melanggar netralitas pada masa Pemilu 2024 akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Hukuman disiplin sedang diantaranya penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama 1 tahun. Selain itu, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah. Untuk hukuman disiplin berat sanksinya berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegas Sekda H Dian. (Emsul/KC) ***
Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News