KABARCIREBON - Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor. Dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu, kita tentunya akan terhindar dari denda.
Karena itu, bagi masyarakat Majalengka yang belum sempat mengajukan perpanjangan pajak tahunan kendaraan, Sat Lantas Polres Majalengka menyediakan layanan Samsat Keliling yang dipusatkan pada beberapa lokasi yang telah mereka tentukan.
Samsat Keliling tujuannya memudahkan para wajib pajak pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).
Berikut ini lokasi dan jadwal SAMSAT Keliling Kabupaten Majalengka:
1.Senin, Samsat Keliling ditempatkan di Terminal Maja
2.Selasa, Samsat Keliling ditempatkan di Alun-alun Leuwimunding
3.Rabu, Samsat Keliling ditempatkan di Dealer Arista Jatiwangi
4.Kamis, Samsat Keliling ditempatkan di Desa Sukahaji