Nah Loh, Para Pemilik Bengkel Ini Akhirnya Disambangi Anggota Polres Majalengka: Terkait Knalpot Brong

- 11 Januari 2024, 15:13 WIB
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah berada di sebuah bengkel sepeda motor di Majalengka untuk memberikan pemahaman agar tidak menjual dan bersedia menerima pesanan memasang knalpot brong karena dianggap oenganggu ketertiban umum, Kamis (11/1/2024)
Satuan Lalulintas Polres Majalengka tengah berada di sebuah bengkel sepeda motor di Majalengka untuk memberikan pemahaman agar tidak menjual dan bersedia menerima pesanan memasang knalpot brong karena dianggap oenganggu ketertiban umum, Kamis (11/1/2024) /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Sejumlah pemilik bengkel didatangi anggota Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka untuk melakukan sosialisasi perihal jual beli dan penggunaan knalpor brong atau knalpot bising yang menganggu kenyamanan serta ketertiban masyarakat umum, Kamis (11/1/2024).

Kanit Turjawali Satlantas Polres Majalengka, Iptu Toni Margianto mendatangi beberapa bengkel sepeda motor yang diindikasikan menjual knalpot bising. Dia memberikan pemahaman kepada para pemilik bengkel mengenai larangan menjual dan melayani pemasangan knalpot brong.

"ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban lalu lintas, khususnya terkait dengan penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan. Kegiatan terbaru ini berfokus pada penyuluhan kepada pemilik bengkel kendaraan motor di wilayah hukum Polres Majalengka," kata Toni.

Baca Juga: Pasca Rumput Lapangan Rusak, Pj Walikota Melarang Kawasan Bima Kota Cirebon Dijadikan Venue Konser Musik

Kepada para pemilik bengkel Toni Margianto menjelaskan dampak negatif penggunaan knalpot brong, seperti tingginya tingkat kebisingan yang dapat mengganggu ketentraman warga sekitar. Selain itu, penggunaan knalpot brong juga melanggar aturan lalu lintas dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

"Kami berkomitmen untuk menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman dan aman bagi masyarakat. Penggunaan knalpot brong bukan hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat merugikan masyarakat di sekitar," ungkap IPTU Toni Margianto.

Terhadap para pemilik bengkel juga dijelaskan mengenai konsekuensi hukum apabila tetap melanggar aturan terkait knalpot brong.

Baca Juga: Pj Wali Kota Cirebon: At-Taqwa Center sebagai Rumah Besar dalam Syiar Agama Islam

"Pemilik bengkel sangat mendukung upaya kepolisian untuk menciptakan ketertiban. Mereka menyatakan kesiapannya untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong dan berkomitmen untuk mendukung upaya menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Majalengka," tambah IPTU Toni Margianto.

Menurutnya sosialisasi yang dilakukannya menjadi langkah awal dalam menciptakan kesadaran bersama tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Polres Majalengka akan terus melakukan upaya preventif dan edukasi agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban lalu lintas dan kamtibmas.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x