KABARCIREBON - Jajaran Polres Majalengka rajia knalpot brong atau knalpot bising, bagi para penggunannya diberikan tindakan segera mengganti knalpot sepeda motornya dengan knalpot standar di ruas jalan Majalengka -Kadipaten pada Rabu, 10 Januari 2024.
Tedapat puluhan sepeda motor yang dirajia Satuan Lalulintas Polres Majalengka di ruas Jalan Majalengka - Kadiparen tersebut, atau tepatnya di Desa Jatipamor dan sejumlah ruas jalan lainnya.
Kasat Lantas Polrs Majalengka, Ajun Komisaris Polisi Mohammad Ali mengatakan, penertiban terhadap pengendara menggunakan knalpot brong dilaksanakan di sejumlah wilayah hukum Polres Majalengka.
"Penertiban ini bagian dari langkah kami di kepolisian dalam menerapkan aturan berlalu lintas dan dalam rangka menciptakan ketertiban di jalan raya," uangkap Mohammad Ali.
Rajia jugai dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara terhadap peraturan lalu lintas.
Para pengguna sepeda motor berknalpot bising ini pada umumnya dilakukan anak muda, mahasiswa juga siswa Sekolah Menengah.
"Dalam penertiban ini, kami fokus pada kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising, serta knalpot yang tidak sesuai standar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan berkendara yang nyaman dan aman bagi semua pengguna jalan," ujar Mohammad Ali.
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Satlantas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan - kendaraan yang bernalpot brong juga surat – surat kendaraanya.
Pengendara yang melanggar aturan diberikan teguran dan himbauan untuk segera mengganti knalpotnya agar sesuai dengan standar yang berlaku.