KABARCIREBON - Aparat kepolisian Polres Kuningan menghancurkan ratusan knalpot bising atau brong dengan alat khusus agar tidak bisa digunakan lagi.
Karena sangat mengganggu para pengendara lain serta masyarakat umum di lapangan mapolres setempat, Senin 10 Juli 2023.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). Willy Andrian melalui Kasat Lantas, Ajun Komisaris Polisi (AKP). Vino Lestari, menyebutkan.
Baca Juga: SIMPAN 10 Nomor Telepon Penting di Kabupaten Kuningan Untuk Keadaan Darurat, Ini Daftarnya
Knalpot bising yang dihancurkan berasal dari para pengendara sepeda motor yang terjaring razia dari mulai Bulan Maret-Bulan Juni 2023.
Para pemilih sepeda motor sebaiknya menggunakan knalpot kendaraannya sesuai standar yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan aturan yang berlaku supaya tidak menyalahi aturan.
Dan sebelum berkendara, sebaiknya diperiksa dan dipersiapkan terlebih dahulu dari mulai kondisi kendaraan dengan berbagai kelengkapannya maupun surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).