Kemudian, ketika berkendara, janganlah ugal-ugalan yang dapat membahayakan orang lain dan diri sendiri tetapi taatilah rambu-rambu lalulintas yang ada.
Karena mulai tanggal 10-23 Juli 2023, Satuan Lantas Polres Kuningan akan melakukan pula Operasi Patuh Lodaya dengan tindakan ETLE atau tilang elektronik.
Sedangkan yang menjadi fokusnya adalah tujuh prioritas pelanggaran. Yakni pengemudi menggunakan handphone saat berkendara.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan, Wakil Bupati Kuningan Sering Kena Pukul Penggaris Kayu
Pengemudi masih di bawah umur, pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
Pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan berkendara melebihi batas kecepatan.
"Demi kebaikan baik diri sendiri maupun pengendara lain sehingga terhindar dari kecelakaan lalulintas, maka semua warga harus tertib berkendara sesuai ketentuan aturan," ucapnya.
Baca Juga: Pameran Lokakarya Calon Guru Penggerak Kuningan Angkatan ke-7 Undang Decak Kagum
Disinggung hasil razia secara umum selama 4 bulan sebelumnya, Vino menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menjaring 1.012 pelanggar.
Terdiri dari 115 orang pengguna knalpot brong, 29 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi surat-surat, 785 orang tidak membawa STNK dan tidak memiliki SIM sebanyak 83 orang.