KABARCIREBON -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa, Sumber, Kamis (11/1/2024).
Petugas Satpol PP juga tidak lupa mengingatkan agar mereka tidak berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa dan perkantoran Pemda pada jam kerja. Bahkan untuk larangan berjualan di lokasi tersebut efektif berlaku mulai Jumat (12/1/2024).
Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya mengatakan, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan para PKL untuk tidak berjualan di sekitar Alun-alun yang merupakan pusat ibu kota Kabupaten Cirebon.
"Tidak bosan-bosan kita lakukan sosialisasi, agar mereka tidak berjualan," katanya.
Wisma menegaskan, larangan berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa efektif berlaku mulai besok (Jumat, 12/1/2024). Namun, jika para pedagang tetap membandel, pihaknya bakal melakukan tindakan lebih lanjut secara terukur.
"Nanti kita lakukan pembinaan dan pendataan serta pemanggilan kalau para PKL masih bandel berjualan," kata Wisma.
Menurut Wisma, hal tersebui dilakukan sesuai hasil kesepakatan dalam rapat dengan unsur terkait, para pedagang diperbolehkan berjualan di sekitar area tersebut mulai pukul 16.00 WIB sampai selesai.
Larangan berjualan pada hari kerja di area tersebut dimaksudkan agar pusat ibu kota Kabupaten Cirebon lebih tertib, terlihat rapih dan tidak terlihat kumuh.