KABARCIREBON - Pedagang kaki lima (PKL) memadati sekitaran Alun-alun Pataraksa Sumber Kabupaten Cirebon. Padahal, sekitaran Pataraksa tersebut dilarang adanya PKL karena masuk kawasan lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Bahkan, Alun-alun Pataraksa Sumber sendiri berada di depan Kantor Bupati Cirebon dan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, Hafidz Iswahyudi mengatakan, belum lama ini pihaknya menggelar rapat koordinasi terkait penataan pedagang kaki lima di seputar Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon.
Baca Juga: Dibuka Rekrutmen Pengawas TPS, Buruan Daftar di Panwascam Terdekat, Ini Syarat dan Besarnya Honor
"Belum lama ini kami telah mengadakan rapat terkait dengan hal itu. Poinnya, karena bahu jalan merupakan kewenangan forum lalu lintas. Maka, ketika pedagang yang ingin berjualan di sekitar lokasi itu, maka harus meminta izin terlebih dahulu ke forum lalu lintas," kata Hafidz Iswahyudi di Sumber, Jumat 5 Januari 2024.
Menurut Hafidz, hasil rapat koordinasi ini nantinya akan dikaji lebih lanjut oleh forum lalu lintas, mana yang terbaik untuk pedagang.
"Ya baru sebatas itu. Mungkin nanti forum lalu lintas menindaklanjuti permohonan itu, baru kemudian dirapatkan. Soalnya kewenangan dan izinnya ke forum itu supaya bisa lebih tertib dan aspirasi masyarakat masih bisa terakomodir," kata Hafidz.
Sementara itu, Kasi Operasi dan Pengendalian (Opsdal) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Wisma Wijaya menambahkan, para pedangang kaki lima boleh berjualan di sekitar Alun-alun Pataraksa. Namun diperbolehkan berjualan hanya di atas pukul 17.00 Wib.
"Tempatnya untuk sementara waktu yang diizinkan adalah depan masjid agung sumber sampai dengan Inspektorat. Kalau depan kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Cirebon steril tidak boleh ada yang berjualan," kata Wisma.