KABARCIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyoroti dan tengah melakukan kajian terkait ambruknya gapura Alun-Alun Taman Pataraksa. Sejak awal, pekerjaan proyek alun-alun ini pun tanpa meminta pendampingan dari kejari setempat.
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan melalui Kasi Intel, Ivan Yoko Wibowo menjelaskan, terkait kejadian ambruknya gapura tradisional yang ada di Alun-Alun Taman Pataraksa, pihaknya tengah mempelajari apakah proyeknya sudah selesai dan sudah diserahterimakan atau belum.
"Dan kami pada saat mempelajari juga sedang melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), seperti itu. Kita turun, kita tanya seperti apa sih pekerjaannya?" ungkap Ivan.
Baca Juga: LPPNU-HKTI Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Kajian Sementara
Sementara ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan atau sekadar menyampaikan secara detail hasil sementara kajian yang dilakukan.
Pihaknya juga mendapatkan informasi dari beberapa media, bahwasannya masuk masa pemeliharaan. "Kami pun sedang mengkaji ke arah situ. Tapi untuk sementara hasil dari kejaksaan tadi, hasilnya apa sih, puldata pulbaket? Kami belum dapat menyampaikan," ujarnya.
Sebab menurutnya, sementara masih dalam jangka waktu melakukan puldata, pulbaket. Artinya, Kejari Kabupaten Cirebon belum masuk pada masa menyimpulkan terkait ambruknya gapura tersebut.
Baca Juga: Komitmen Rencana Pembangunan 2024, Pemkot Cirebon Gelar Penandatanganan Fakta Integritas
Ivan juga menjelaskan, untuk pembangunan Alun-Alun Taman Pataraksa di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon itu kejaksaan tidak dimintai untuk melakukan pendampingan dan tidak ada pengamanan proyek strategis.
"Jadi pendampingan tidak ada, pengamanan proyek strategis di Intel juga tidak ada, untuk pembangunannya itu sama sekali tidak ada, tidak sama sekali," ungkapnya.