KABARCIREBON - Sejumlah perangkat desa lama di Desa Wangkelang Kacamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon semakin meradang, menyusul telah terjadinya diskriminasi yang diduga dilakukan Kuwu setempat Senin, 22 Januari 2024.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian perangkat desa yang bersangkutan bersama perangkat desa lainnya resmi menandatangani surat pengunduran diri.
"Meski 14 perangkat desa telah menandatangani surat pengunduran diri. Akan tetapi, hanya 5 perangkat yang dikeluarkan. Sedangkan, sisanya masih bercokol menjadi perangkat desa setempat," ujar sejumlah sumber.
Baca Juga: Dukung Operasional Polda Metro Jaya, Pertamina Pasok BBM dan Pelumas
Menurutnya, pergantian perangkat desa sebenarnya sudah disertai dengan mekanisme yang benar.
Namun, ada desakan dari perangkat desa yang telah diberhentikan, jika rekannya yang sudah menandatangani surat pengunduran diri dan masih bercokol di Desa itu pun harus sama-sama mengundurkan diri.
Agar tak ada kesan tebang pilih atau like dislike. Selain itu, tradisi desa adanya 'uang kadeudeuh' bagi perangkat desa lama, hingga surat pengunduran diri ditandatangani belum juga diberikan.
Baca Juga: Simak Yuh! Program Servis Apa Saja yang Ada di Astra Daihatsu Cirebon pada Tahun 2024 Ini
Wakil Ketua BPD Wangkelang, Mohammad Ali Syahbana mengatakan, aspirasi perangkat desa yang diganti, ingin 'uang kadeudeuh' diberikan dan seluruh perangkat desa yang tandatangan surat pengunduran diri mundur seluruhnya, sudah disampaikan ke tingkat kecamatan.
"Hanya lima orang yang diberhentikan menjadi perangkat desa, padahal seluruh perangkat desa sudah menandatangani surat pengunduran diri dengan disaksikan ketua BPD," katanya saat ditemui KC di kantor Kecamatan Lemahabang, Senin (22/1/2024).
Syahbana menjelaskan, sebagai lembaga yang menampung aspirasi masyarakat, salah satunya aspirasi perangkat desa yang diberhentikan.