KABARCIREBON - Selama musim penghujan, wilayah Kabupaten Cirebon telah berstatus siaga darurat bencana hidrometrologi. Surat Keputusan (SK) Bupati Cirebon terkait dengan status tersebut sudah diterbitkan sejak 1 Desember 2023.
Sekedar diketahui, bencana hidrometrologi merupakan bencana yang diakibatkan aktivitas cuaca seperti siklus hidrologi, curah hujan, temperatur, angin dan kelembaban.
"Per 1 Desember 2023 sampai 1 April 2024, Kabupaten Cirebon berstatus siaga darurat bencana hidrometrologi. Bupati yang mengeluarkan statusnya," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Denny Nurcahya, Senin (29/1/2024).
Baca Juga: AICIS Ke-23 akan Diselenggarakan di UIN Walisongo Semarang
Dengan muncul status tersebut, jelas dia, Kabupaten Cirebon berkesempatan mengeluarkan anggaran Belanja Tak Terduka (BTT) ketika memang dibutuhkan.
"Berbeda dengan tahun 2023 lalu, di mana BTT tidak bisa terserap, lantaran Kabupaten Cirebon tidak mengeluarkan status itu," ungkapnya.
Namun, untuk anggaran BTT bencana alam sendiri, ujar dia, belum dapat dikeluarkan. Anggaran tersebut dapat dicairkan ketika pemerintah daerah mengeluarkan status darurat bencana.
Keputusan itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah tatkala terjadi bencana yang berkesinambungan.
"Tahun kemarin 2023 lalu, BTT tidak bisa terserap, lantaran Kabupaten Cirebon tidak mengeluarkan status darurat bencana. Dan anggaran itu tetap menjadi kas daerah. Sebab, setiap tahun alokasi anggaran BTT itu selalu disiapkan oleh pemerintah daerah melalui BKAD. Besarannya yang mengetahui BKAD," ujarnya.