Jemaah Majelis Ta'lim di Indramayu ini Berharap Presiden Jokowi Bisa Kampanye di Daerah Mereka

- 6 Februari 2024, 22:07 WIB
Jemaah Majelis Taklim Nurul Imam di Kabupaten Indramayu berharap Presiden Joko Widodo bisa berkampanye di daerah mereka.
Jemaah Majelis Taklim Nurul Imam di Kabupaten Indramayu berharap Presiden Joko Widodo bisa berkampanye di daerah mereka. /IST /

KABARCIREBON - Jemaah Majelis Ta'lim Nurul Iman, Desa Leuwigede, Kabupaten Indramayu, mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengingat kembali bahwa seluruh masyarakat berhak untuk menggunakan hak politiknya. Menurut mereka, dalam setiap negara demokratis, setiap orang atau warga negara memiliki kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kritikan maupun seruan. 

Salah satu jemaah Majelis Ta'lim Nurul Iman, Dauri mengatakan, menyampaikan pendapat, kritikan dan seruan merupakan salah satu bentuk hak politik, termasuk hak politik Ir. H. Joko Widodo untuk berkampanye dan memihak. Menurut Dauri, hal tersebut sudah diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"Untuk itu, kami sangat ingin disapa, bahkan berjumpa dengan presiden untuk berkampanye di daerah kami. Kami rindu blusukan Bapak Jokowi. Kami berharap Bapak Jokowi bisa menggunakan hak politik berkampanye, menyapa kami masyarakat Indonesia. Sejak pemerintahan pertama Bapak Jokowi, kami bersama Bapak Jokowi dan doa kami selalu menyertai beliau," kata Dauri.

Baca Juga: Simpan Baik-Baik Langkah dan Cara Daftar Ini, Rekrutmen CPNS & PPPK Akan Dibuka pada Maret 2024

Presiden Joko Widodo sendiri sempat menunjukkan kertas besar berisi kutipan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299 tentang Pemilu. Penjelasan ini disampaikan Jokowi dalam YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024). Pasal 299 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu mengatur tentang hak kampanye bagi pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden.

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Siap Melayani Warga Kabupaten Klaten, Ada Pilihan Apotek Murni dan Apotek Pandan

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x