Real Count KPU Pileg DPRD Dapil 4 Majalengka : PDIP Menang Mutlak. Ini Nama-nama Caleg Berpeluang Terpilih

- 24 Februari 2024, 02:19 WIB
Proses penghitungan suara di Pemilu 2024.
Proses penghitungan suara di Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani/

Caleg yang mendapatkan suara terbanyak dari partai berlambang beringin ini Dasim Raden Pamungkas yang sebelumnya merupakan Anggota DPRD Majalengka dari Partai Nasdem.

Ranking keempat dimiliki Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan mengantongi 7.696 (10,11 %).Caleg yang meraih suara tertinggi di partai besutan Cak Imin ini M Tb Hishnu Najatin R. Ia merupakan politisi muda dan pendatang baru, namun mampu mengalahkan caleg incumbent Liling Ali Mukti.

Baca Juga: Ini Nama-nama Sementara Caleg yang Berpotensi Terpilih Menjadi Anggota DPRD Majalengka di Dapil 1 Majalengka

Kemudian, Partai Gerindra juara kelima dengan memperoleh 5.815 suara atau (7,64 %). Caleg suara terbanyaknya Jujun Junaedi.

Posisi berikutnya dimiliki Partai Amanat Nasional (PAN) dengan membawa 5.724 suara (7,52 %). Caleg suara tertinggi dari Partai Berlambang Matahari Terbit ini petahana yaitu Aof Rofiki Iskandar. Politisi yang dikenal pendiam namun pergerakan politiknya sangat menghanyutkan.

Peringkat selanjutnya dimiliki Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang mengantongi 5.019 suara atau (6,59 %). Itulah perolehan suara parpol dan caleg tertinggi yang berpotensi meraih kursi di DPRD Majalengka pada periode 2024-2029.

Baca Juga: Petugas Pemilu di Kabupaten Majalengka Kelelahan, 42 orang Sakit, 2 Meninggal

Maka jika melihat data di atas, rumusan untuk penghitungan kursi menggunakan metode metode Sainte Lague.Ini yang digunakan untuk menghitung suara pemilihan legislatif (pileg). Baik itu untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, hingga DPD. Rumus ini juga sesuai dengan amanat UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dasar hukum metode Sainte Lague sendiri ada pada Pasal 415 ayat (2) UU Nomor 7 tahun 2017, bahwa "Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya".

Metode Sainte Lague menerapkan bilangan pembagi suara untuk mendapatkan kursi dengan angka ganjil, yakni mulai dari angka 1, 3, 5, 7, 9 dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah