Komunitas Mancing di Cirebon Kota: Pemilu Sudah Selesai, Masyarakat Guyub, Tak Perlu Ada Hak Angket

- 24 Februari 2024, 07:32 WIB
Komunitas mancing di Cirebon Kota.
Komunitas mancing di Cirebon Kota. /IST /

KABARCIREBON - Masyarakat turut menanggapi isu hak angket DPR RI yang digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo.

Salah satunya dari komunitas mancing di Cirebon Kota. Mereka meminta agar DPR RI tidak perlu menggunakan hak angket yang diusulkan Ganjar Pranowo tersebut. Ganjar Pranowo sendiri mengusulkan agar DPR RI menggunakan hak angket untuk menyikapi Pemilu yang dinilainya memiliki banyak kecurangan dan kejanggalan. 

Komunitas mancing di Cirebon Kota menilai, Pemilu tahun 2024 sudah selesai terlaksana dengan transparan, jujur, terbuka dan adil.

Baca Juga: Laga Seru dan Tebak Final Piala Liga Inggris Chelsea vs Liverpool Minggu 25 Februari 22.00 WIB: Head to Head

Koordinator Komunitas Mancing Cirebon Kota, Budi mengatakan, penggunaan hak angket DPR RI untuk menyikapi Pemilu dirasa belum terlalu penting. Sebab menurutnya, Pemilu sudah selesai dan masyarakat saat ini sudah menerima hasil Pemilu tersebut. Bahkan menurutnya, saat ini masyarakat sudah guyub kembali setelah perhelatan pesta demokrasi terbesar di Indonesia tersebut. 

Budi khawatir jika DPR RI menggunakan hak angket, justru akan kembali membuat masyarakat gaduh.

"Yang terhormat wakil rakyat DPR RI, tidak usah menggunakan hak angket lagi, ini suara rakyat tolong didengarkan. Pemilu sudah selesai, masyarakat sudah damai, tolong jangan buat gaduh. Terima saja hasil Pemilu yang sudah selesai," kata Budi.

Baca Juga: Prediksi Skor Arsenal vs Newcastel United di Liga Inggris Minggu 25 Februari Pukul 03.00 WIB: Head to Head

Budi juga mengatakan, kepada pihak- pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu, maka dia menyarankan dan mengimbau agar menggunakan jalur yang sudah disediakan yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, dua lembaga tersebutlah yang seharusnya digunakan ketika ada peserta pemilu yang menilai ada kecurangan dan kejanggalan terkait berjalannya proses Pemilu.

"Sekarang kalau tidak terima dengan hasil Pemilu, ada wadahnya, ada jalurnya yakni Bawaslu dan MK. Silakan buat laporan kedua lembaga ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x