Soal Hak Angket yang Disuarakan Politisi PDIP, Pengamat: Sangat Rasional, Bahkan Harus

- 1 November 2023, 20:32 WIB
Direktur Eksekutif Gerbang Informasi (GI) Miqdad Husein
Direktur Eksekutif Gerbang Informasi (GI) Miqdad Husein /

KABARCIREBON - Hak angket yang disuarakan politisi PDIP Masinton Pasaribu dapat menjadi pembelajaran kepada eksekutif agar tidak semena-mena dalam menjalankan kekuasaan. Bahwa kekuasaan itu harus selalu berada dalam koridor konstitusi, perundang-undangan.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Gerbang Informasi, Miqdad Husein, tentang usulan penggunaan hak angket, yang muncul pada pembukaan persidangan ke-II tahun 2023-2024.

Dalam proses demokrasi, sebenarnya penggunaan hak angket oleh DPR merupakan hal biasa. Hak itu, tambah Miqdad, merupakan bagian dari hak DPR dalam menjalankan tugas pengawasan kepada pemerintah.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Gado Gado yang Enak di Kabupaten Garut, Coba Cicipi Gado Gado Nabara dan Gado Gado Deni

Pertanyaannya, apakah usulan hak angket sekarang ini yang terkait keputusan Mahkamah Konstitusi perkara nomor 90, memiliki pijakan rasional?

"Sangat rasional dan bahkan merupakan keharusan. Karena keputusan MK itu diduga sangat sarat terkait dengan kepentingan dan jauh dari semangat keadilan. Jadi, wajar saja jika muncul wacana usulan hak angket," tegas Miqdad.

Namun diakuinya, proses itu masih sangat panjang dan berliku. Karena hak angket merupakan pelaksanaan hak DPR secara kelembagaan dan harus disetujui mayoritas anggoa DPR. Belum lagi, katanya, persyaratan usulan yang juga melibatkan beberapa partai.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Ngetop di Bandongan Magelang, Coba Cicipi Bakso Salami dan Bakso Pak Rin

"Kita berharap jika hak angket dilaksanakan tidak menimbulkan kegaduhan politik terutama di kalangan masyarakat bawah. Semoga ini hanya menjadi dinamika konstitusional demi menegakan konstitusi," katanya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x