Mahasiswa di Banjarmasin Sambut Baik Putusan MK

- 20 Oktober 2023, 11:29 WIB
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al- Jami Banjarmasin, Muhammad Rafiq.
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al- Jami Banjarmasin, Muhammad Rafiq. /IST /

KABARCIREBON - Mahasiswa di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan kepala daerah yang usianya belum mencapai 40 tahun untuk mencalonkan diri pada pemilihan Presiden dan wakil Presiden 2024 mendatang. Mahasiswa di Banjarmasin juga berterimakasih kepada MK yang dinilai mengakomodir pemuda untuk ikut dalam kontestasi politik di Indonesia. 

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al- Jami Banjarmasin, Muhammad Rafiq mengatakan, peluang anak muda untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesi terbuka dengan adanya putusan MK tersebut. Menurut Rafiq, keputusan tersebut tentu disambut suka cita, apalagi pemohon dalam putusan MK tersebut yakni seorang mahasiswa.

"Ya sesama mahasiswa tentu kami bangga, kami bersyukur atas putusan tersebut. Ini menjadikan anak muda berpeluang untuk maju dalam kancah politik nasional," kata Rafiq.

Baca Juga: Famtrip BIJB Kertajati dengan Kedubes Malaysia, Dijadwalkan juga ke Distinasi Wisata Kuningan

MK sendiri mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal Capres-Cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut keputusan tersebut, seseorang yang belum berusia 40 tahun tetap dapat mencalonkan diri sebagai Capres atau Cawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini akan berlaku pada Pemilu 2024 yang aman dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.

MK berpendapat bahwa pembatasan usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun memiliki potensi untuk menghalangi generasi muda memimpin negara. Menurut Rafiq, tradisi panjang dalam politik Indonesia menunjukkan bahwa usia seringkali menjadi kriteria utama dalam menilai seorang pemimpin. Menurutnya, pemimpin yang lebih tua sering dianggap memiliki pengalaman dan pengetahuan yang cukup untuk memimpin, sementara pemuda sering dianggap perlu menunggu giliran mereka. 

Rafiq juga menilai, Keputusan ini tidak hanya menepis stigma bahwa pemuda tidak dapat memimpin, tetapi juga membuka peluang bagi generasi muda untuk terlibat aktif dalam proses politik.

Baca Juga: Dua Warga Ciporang Kuningan Ikuti Tes Anti Narkoba untuk Seleksi Lelang Jabatan, Salah Satunya Staf

"Jadi dengan adanya putusan ini, pemuda yang sebelumnya terkekang oleh aturan bisa melenggang maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden," tuturnya. (Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x