KABARCIREBON - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan usia di bawah 40 tahun namun pernah atau sedang memegang jabatan kepala daerah, mendapat banyak apresiasi dari kalangan mahasiswa dan tokoh pemuda di Kabupaten Indramayu.
Sebab, putusan MK tersebut dinilai merupakan kemenangan bagi kalangan anak muda di Indonesia. Hal itu nantinya bisa mengakomodir kalangan muda yang ingin mengikuti kontestasi politik di Indonesia.
Sekjen Majelis Daerah (MD) Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Indramayu, Syamsudin SH, menilai MK sudah tepat mengabulkan sebagian permohonan pemohon judicial review batas usia calon Presiden-calon wakil Presiden.
MD KAHMI Indramayu menilai, keputusan MK soal calon Presiden dan wakil Presiden yang belum berusia 40 tahun bisa maju asal kepala daerah berpengalaman sudah sangat tepat.
"Artinya MK sudah mendengar aspirasi publik. Kalangan anak muda yang berprestasi ada ruang untuk mengikuti kontestasi politik di Indonesia," kata Syamsudin.
Menurut Syamsudin, jumlah pemilih di Pilpres 2024 didominasi kalangan generasi milenial dan gen Z. Syamsudin menilai, keputusan MK tersebut dinilai mendengarkan suara pemuda yang menginginkan pemimpin muda. Syamsudin menyebutkan, jumlah pemilih kalangan milenial dan Gen-Z berada di angka 51 persen.
"Artinya, putusan MK memperhatikan pemilih yang cenderung menginginkan pemimpin usia muda," katanya.
Syamsudin menambahkan, keputusan MK tersebut merupakan wujud keadilan bagi kalangan muda. Menurutnya, selama ini, anak muda hanya menjadi penonton politik.