Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Respon Putusan MK Terkait Belum Ada Perubahan UU Pemilu

- 18 Oktober 2023, 13:19 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sertamerta bisa dilaksanakan karena harus melalui revisi undang-undang terkait. Batas usia minimal 40 tahun sama sekali tidak diatur dalam konstitusi. Bahkan syarat-syarat lain pun bagi calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawpares) tidak ditegaskan dalam konstitusi.

"Ini artinya, konstitusi menyerahkan semua persoalan ini kepada pembuat undang-undang, yaitu dewan perwakilan rakyat (DPR) dan pemerintah," ujar Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Fraksi Kebangkitan Bangsa (FPKB), Yanuar Prihatin dalam siaran persnya, Selasa 17 Oktober 2023.

Menurutnya, MK memang tetap mempertahankan usia 40 tahun bagi Capres dan Cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor: 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca Juga: Ogah Ikut Lelang Jabatan Eselon II di Kuningan, Diduga Calon Pemenangnya Sudah Dipersiapkan

Namun dengan menambahkan alternatif sebagai norma baru menjadi jelas bahwa ada hal yang harus direvisi dari sudut legislasi. Sementara MK sendiri bukankah pemegang mandat legislasi.

Putusan MK menyebutkan bahwa syarat Capres/Cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu dan Pilkada adalah norma baru yang tidak pernah diatur dalam UU Pemilu.

"Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, maka tidak ada pilihan harus dilaksanakan. Hanya saja, putusan ini memerlukan revisi UU Pemilu untuk menjadi pedoman komisi pemilihan umum (KPU) dalam pendaftaran Capres/Cawapres," ucapnya.

Baca Juga: Pimda Nyawah Jilid 2, Kapolsek Cigugur Kuningan dan Kanit PPA Menyapa Ribuan Siswa

Sedangkan saat ini, waktu sudah sangat mepet. Pendaftaran Capres/Cawapres dibuka tanggal 19-25 Oktober 2023 sehingga kemungkinan besar mekanisme perubahan UU Pemilu akan ditempuh melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Sehingga sepanjang belum ada perubahan UU Pemilu, maka putusan MK tersebut belum bisa dijadikan acuan. Maka, KPU sebaiknya tetap berpedoman pada UU yang masih berlaku. (Iyan Irwandi/KC) ***

Halaman:

Editor: Iyan Irwandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x